Ketika timbul pertanyaan untuk apa ada Hukum dan undang - undang, mungkin untuk mengatur agar sesuatu kegiatan berjalan sebagaimana yang diharapkan, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan lain sebagainya.
Indonesia adalah Negara Hukum walaupun Hukum belum sepenuhnya ditegakkan di negara yang subur tanahnya ini. Dibuatnya hukum dan peraturan diharapkan dapat memperjuangkan Hak dan keadilan sesama manusia tidak hanya di Indonesia tapi juga Dunia.
Telah banyak hal - hal yang diatur dalam UU seperti UU Perkawinan, UU perdagangan, UU perasuransian dan masih banyak lagi. Tetapi untuk kali ini, mengingat Blog merupakan salah satu sarana kita untuk memperoleh informasi maka berikut akan saya sajikan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang biasa disingkat "UU ITE" menurut wikipedia UU ITE ialah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Untuk Informasi lebih lengkapnya bisa buka link berikut ini ->UU Informasi dan Transaksi Elektronik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar